Rabu, 12 Oktober 2011

HIPOTESIS
Hipotesis berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata hupo dan thesis. Hupo artinya sementara, atau kurang kebenarannya atau masih lemah kebenarannya. Thesis artinya pernyataan atau teori.
 Hipotesis adalah pernyataan yang masih lemah tingkat kebenarannya sehingga masih harus diuji menggunakan teknik tertentu
 Hipotesis dirumuskan berdasarkan teori, dugaan, pengalaman pribadi/orang lain, kesan umum, kesimpulan yang masih sangat sementara
 Hipotesis adalah jawaban teoritik atau deduktif dan bersifat sementara
 Hipotesis adalah pernyataan keadaan populasi yang akan diuji kebenarannya menggunakan data/informasi yang dikumpulkan melalui sampel
 Hipotesis adalah pernyataan tentative yang merupakan dugaan mengenai apa saja yang sedang kita amati dalam usaha untuk memahaminya.
 Jika pernyataan dibuat untuk menjelaskan nilai parameter populasi, maka disebut Hipotesis Statistik.
Fungsi Hipotesis
Hipotesis merupakan kebenaran sementara yang perlu diuji kebenarannya oleh karena itu hipotesis berfungsi sebagai kemungkinan untuk menguji kebenaran suatu teori. Jika hipotesis sudah diuji dan dibuktikan kebenarannya maka hipotesis tersebut menjadi suatu teori. Jadi sebuah hipotesis diturunkan dari suatu teori yang sudah ada, kemudian diuji kebenarannya dan pada akhirnya memunculkan teori baru.
Fungsi Hipotesis menurut Nasution:
• Untuk menguji kebenaran suatu teori,
• Memberikan gagasan baru untuk mengembangkan suatu teori dan
• Memperluas pengetahuan peneliti mengenai suatu gejala yang sedang dipelajari.
Pertimbangan Dalam Merumuskan Hipotesis
• Harus mengekpresikan hubungan antara dua variabel atau lebih, maksudnya dalam merumuskan hipotesis seorang peneliti harus setidak-tidaknya mempunyai dua variable yang akan dikaji.
• Kedua variable tersebut adalah variable bebas dan variable tergantung. Jika variabel lebih dari dua, maka biasanya satu variable tergantung dua variabel bebas.
• Harus dinyatakan secara jelas dan tidak bermakna ganda, artinya rumusan hipotesis harus bersifat spesifik dan mengacu pada satu makna tidak boleh menimbulkan penafsiran lebih dari satu makna. Jika hipotesis dirumuskan secara umum, maka hipotesis tersebut tidak dapat diuji secara empiris.
• Harus dapat diuji secara empiris, maksudnya ialah memungkinkan untuk diungkapkan dalam bentuk operasional yang dapat dievaluasi berdasarkan data yang didapatkan secara empiris.
• Sebaiknya Hipotesis jangan mencerminkan unsur-unsur moral, nilai-nilai atau sikap.
Jenis-jenis Hipotesis
• Hipotesis yang menyatakan adanya kesamaan-kesamaan dalam dunia empiris: Hipotesis jenis ini berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang bersifat umum yang kebenarannya diakui oleh orang banyak pada umumnya.
Misalnya “orang jawa halus budinya dan sikapnya lemah lembut”, “jika ada bunyi hewan tenggeret maka musim kemarau mulai tiba, “ jika hujan kota Jakarta Banjir”. Kebenaran-kebenaran umum seperti di atas yang sudah diketahui oleh orang banyak pada umumnya, jika diuji secara ilmiah belum tentu benar.
• Hipotesis yang berkenaan dengan model ideal: pada kenyataannya dunia ini sangat kompleks, maka untuk mempelajari kekompleksitasan dunia tersebut kita memerlukan bantuan filsafat, metode, tipe-tipe yang ada.
Pengetahuan mengenai otoriterisme akan membantu kita memahami, misalnya dalam dunia kepemimpinan, hubungan ayah dalam mendidik anaknya. Pengetahuan mengenai ide nativisme akan membantu kita memahami munculnya seorang pemimpin.
• Hipotesis yang digunakan untuk mencari hubungan antar variable: hipotesis ini merumuskan hubungan antar dua atau lebih variable-variabel yang diteliti.
Dalam menyusun hipotesisnya, peneliti harus dapat mengetahui variabel mana yang mempengaruhi variable lainnya sehingga variable tersebut berubah.
Menurut Bentuknya, Hipotesis Dibagi Menjadi Tiga:
1. Hipotesis Penelitian/Kerja: Hipotesis penelitian merupakan anggapan dasar peneliti terhadap suatu masalah yang sedang dikaji.
Dalam Hipotesis ini peneliti mengaggap benar Hipotesisnya yang kemudian akan dibuktikan secara empiris melalui pengujian Hipotesis dengan mempergunakan data yang diperolehnya selama melakukan penelitian.
Misalnya: Ada hubungan antara krisis ekonomi dengan jumlah orang stress
2. Hipotesis Operasional: Hipotesis operasional merupakan Hipotesis yang bersifat obyektif.
Artinya peneliti merumuskan Hipotesis tidak semata-mata berdasarkan anggapan dasarnya, tetapi juga berdasarkan obyektifitasnya, bahwa Hipotesis penelitian yang dibuat belum tentu benar setelah diuji dengan menggunakan data yang ada. Untuk itu peneliti memerlukan Hipotesis pembanding yang bersifat obyektif dan netral atau secara teknis disebut Hipotesis nol (H0).
H0 digunakan untuk memberikan keseimbangan pada Hipotesis penelitian karena peneliti meyakini dalam pengujian nanti benar atau salahnya Hipotesis penelitian tergantung dari bukti-bukti yang diperolehnya selama melakukan penelitian.
Contoh: H0: Tidak ada hubungan antara krisis ekonomi dengan jumlah orang stress.
3. Hipotesis Statistik: Hipotesis statistik merupakan jenis Hipotesis yang dirumuskan dalam bentuk notasi statistik.
Hipotesis ini dirumuskan berdasarkan pengamatan peneliti terhadap populasi dalam bentuk angka-angka (kuantitatif).
Misalnya: H0: r = 0; atau H0: p = 0
Cara Merumuskan Hipotesis:
• Hipotesis Penelitian ialah Hipotesis yang kita buat dan dinyatakan dalam bentuk kalimat.
Contoh: Ada hubungan antara gaya kepempininan dengan kinerja pegawai, ada hubungan antara promosi dan volume penjualan
• Hipotesis Operasional ialah mendefinisikan Hipotesis secara operasional variable-variabel yang ada didalamnya agar dapat dioperasionalisasikan.
Misalnya “gaya kepemimpinan” dioperasionalisasikan sebagai cara memberikan instruksi terhadap bawahan.
Kinerja pegawai dioperasionalisasikan sebagai tinggi rendahnya pemasukan perusahaan.
Hipotesis operasional dijadikan menjadi dua, yaitu Hipotesis 0 yang bersifat netral dan Hipotesis 1 yang bersifat tidak netral Maka bunyi Hipotesisnya:
H0: Tidak ada hubungan antara cara memberikan instruksi terhadap bawahan dengan tinggi – rendahnya pemasukan perusahaan
H1: Ada hubungan antara cara memberikan instruksi terhadap bawahan dengan tinggi – rendahnya pemasukan perusahaan.
• Hipotesis statistik ialah Hipotesis operasional yang diterjemahkan kedalam bentuk angka-angka statistik sesuai dengan alat ukur yang dipilih oleh peneliti.
Dalam contoh ini asumsi kenaikan pemasukan sebesar 30%, maka Hipotesisnya berbunyi sebagai berikut:
H0: P = 0,3
H1: P m0,3

Kamis, 07 Juli 2011

CATATAN PGRI

CATATAN PENGENALAN PGRI
Dosen : Drs.H.A Suyudono

A. DASAR HUKUM MATA KULIAH PENGENALAN PGRI

1. Landasan Ideologi adalah Pancasila dan UUD 1945
2. Instruksi Pengurus Besar PGRI di Jakarta tahun 1981
3. Struktur Program (Kurikulum) Perguruan Tinggi PGRI
4. Keputusan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Tinggi (YPLPT) PGRI

B. TUJUAN MATA KULIAH PENGENALAN PGRI

1. Agar setiap mahasiswa Penguruan Tinggi PGRI mengenal eksistensi PGRI secara tepat, benar, dan mendalam
2. Untuk menciptakan KADER (pelopor) yang tangguh, tanggap, dan terpercaya
3. Untuk meningkatkan kecintaan mahasiswa Perguruan Tinggi PGRI terhadap STKIP PGRI sbg almamaternya
4. Agar mahasiswa Perguruan Tinggi PGRI memiliki wawasan yang luas terhadap dasar-dasar Organisasi PGRI
5. Agar mahasiswa Perguruan Tinggi PGRI memahami kebijaksaan pemerintah yang terkait dengan pengaturan guru secara umum serta dalam kaitan kedudukan sebagai PNS maupun sebagai guru swasta
6. Agar mahasiswa Perguruan Tinggi PGRI mengetahui sejumlah permasalahan di bidang pendidikan pada umumnya dan masalah yang berhubungan dengan Organisasi PGRI

C. JATI DIRI PGRI

1. PGRI sebagai Organisasi Perjuangan

Ciri-ciri PGRI sebagai Organisasi Perjuangan :
a. Mempertahankan dan melestarikan PGRI
b. Membela, mempertahankan, dan mengamankan Pancasila dan UUD 1945
c. Meningkatkan integritas negara serta menjaga agar tetap terjaminnya dan terpeliharanya keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
d. Melaksanakan dan mengembangkan Sistim Pendidikan Nasional seperti yang temuat pada :

1) Undang-undang RI no.4 tahun 1950 tentang Sistem Pendidikan Nasional SISDIKNAS (Orde Lama)
2) Undang-undang RI no.12 tahun 1954 tentang SISDIKNAS (Orde Lama)
3) Tap MPRS RI no.20 tahun 1966 tentang SISDIKNAS
4) Undang-undang RI no.2 tahun 1989 tentang SISDIKNAS (Produk Hukum Orde Baru)
5) Undang-undang RI no.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Produk Hukum Zaman Reformasi)

2. PGRI sebagai Organisasi Profesi

Ciri-ciri PGRI sebagai Organisasi PGRI :
a. Mempertinggi kesadaran sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya
b. Membina dan berkerja sama dengan himpunan profesi dan keahlian sejenis dibidang pendidikan secara sukarela menyatakan diri tergabung dan bermitra dengan PGRI
c. Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya sistem sertifikasi, akreditasi, dan lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.

3. PGRI sebagai Organisasi Ketenaga-kerjaan

Ciri-ciri PGRI sebagai Organisasi Ketenaga-kerjaan :
a. Membina usaha kesejahteraan guru dalam arti yang luas dan membantu, serta memperjuangkan hak-hak anggota dalam bidang-bidang ketenaga-kerjaan
b. Melaksanakan prinsip dan pendekatan Trade Unionism dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan
c. Memperkuat kedudukan, wibawa, harkat, dan martabat guru serta kesetiakawanan oranisasi
d. Membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi guru negeri dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional

D. SIFAT DAN SEMANGAT PGRI

PGRI adalah organisasi yang bersifat :
1. Unitaristik : yaitu organisasi yang tidak memandang perbedaan; ijazah, tempat bekerja, kedudukan, suku, jenis kelamin, agama, dan asal-usul
2. Independence : yaitu yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitra-sejajaran dengan berbagai pihak
3. Non Parpol (Non Underbow Politic) : yaitu tidak berpolitik praktis yang tidak terikat dan atau mengikatkan diri pada kekuasaan organisasi/partai politik manapun.

E. SEJARAH PERKEMBANGAN PGRI

Sejarah perkembangan PGRI seiring dan sejalan dengan sejarah perjuangan bangsa yang secara kurun waktu sesuai pula dengan sejarah perjuangan nasional dengan pembagian waktu, sebagai berikut :

1. Kondisi Pendidikan pada zaman Hindu/Budha (Tahun 1 s/d 1500)
a. Pendidikan pada waktu itu hanya bersifat penyiaran agama
b. Guru dan siswa bersama-sama tinggal di asrama
c. Sebagai guru pada waktu itu adalah para pendeta/brahmana
d. Materi pelajarannya hanya pelajaran agama Hindu

2. Kondisi Pendidikan pada zaman Islam (Tahun 1500)
a. Pendidikan pada waktu itu hanya bersifat penyiaran agama/dakwah
b. Gurunya adalah Kiai/Wali
c. Tempat pembelajaran di Surau, Masjid, dan Pesantren
d. Pada waktu itu belum berjenjang

3. Kondisi Pendidikan pada zaman Penjajahan Belanda (Tahun 1600-1942)
a. Yang berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sampai dengan Pendidikan Tinggi hanya orang pribumi (Indonesia) sebagai pegawai negeri Belanda atau pribumi yang masih keturunan ningrat/bangsawan.
b. Yang berhak mendapatkan pendidikan sampai dengan Pendidikan Tinggi keturunan Belanda/Eropa.
c. Pribumi atau rakyat biasa yang berhak memperoleh pendidikan di Sekolah Rakyat (Volch School).
d. Mata pelajaran yang diajarkan hanya, membaca, menulis dan berhitung (Calistung).
e. Sebagai akibatnya rakyat Indonesia menjadi terbelakang (sampai dijajah selama 350 tahun).

4. Kondisi Pendidikan pada zaman Penjajahan Jepang (Tahun 1942-1945)

5. Kondisi Pendidikan pada zaman Proklamasi Kemerdekaan/Perang Kemerdekaan (Tahun 1945-1950)

6. Kondisi Pendidikan pada zaman Demokrasi Liberal “Orde Lama” (Tahun 1950-1959)

7. Kondisi Pendidikan pada zaman Demokrasi Terpimpin “Orde Lama” (Tahun 1959-1966)


8. Kondisi Pendidikan pada zaman Orde Baru (Tahun 1966-1998)

9. Kondisi Pendidikan pada zaman Pemerintahan Reformasi (Tahun 1998-sekarang)

F. KOMPETENSI YANG HARUS DI MILIKI GURU MENURUT UU RI NO 20 THN 2003 :

1. Kompetensi wawasan pengelolaan pembelajaran sebagai berikut:
a. Menyusun rencana pembelajaran
b. Menyajikan program pembelajaran
c. Menilai hasil prestasi belajar
d. Menganalisa hasil evaluasi belajar
e. Mengadakan tindak lanjut

2. Kompetensi wawasan kependidikan sebagai berikut :

a. Memahami landasan kependidikan dengan indikator sebagai berikut :
1) Landasan Ideologi Pancasila & UUD 1945
2) UU RI No.4 thn 1950 tentang SISDIKNAS (Orde Lama)
3) UU RI No.20 thn 2003 tentang SISDIKNAS (Orde Lama)
4) UU RI No.2 thn 1989 tentang SISDIKNAS (Orde Baru)
5) UU RI No.20 thn 2003 tentang SISDIKNAS (Pemerintah Reformasi)
6) PP RI No.27 thn 1990 tentang Pendidikan TK
7) PP RI No.28 thn 1990 tentang Pendidikan Dasar
8) PP RI No.29 thn 1990 tentang Pendidikan Menengah
9) PP RI No.30 thn 1990 tentang Pendidikan Tinggi
10) PP RI No.60 thn 1999 tentang Pendidikan Tinggi

b. Memahami kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan sebagai berikut :
1) Program Paket A = Setara SD
2) Program Paket B = Setara SMP
3) Program Paket C = Setara SMA
4) Universitas Terbuka

c. Memahami tingkat perkembangan siswa.

d. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan materi pembelajarannya.


e. Menegakkan kerjasama dalam bidang pendidikan.

3. Kompetisi Akademik/Vokasional yang terdiri atas
a. Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai dengan materi pembelajarannya.

4. Kompetensi pengembangan profesi dengan indikator sebagai berikut :
a. Menulis karya ilmiah hasil penelitian pengkajian survey/evaluasi dalam bidang pendidikan.
b. Menulis karya ilmiah tanpa tinjauan atau ulasan illmiah gagasan dalam bidang pendidikan di sekolah.
c. Menulis tulisan ilmiah populer dalam bidang pendidikan pada media massa.
d. Menulis makalah/paper berupa tinjauan, gagasan, ulasan yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah.


G. BEBERAPA KOMPETENSI GURU MENURUT UU RI NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, adalah sebagai berikut:

a. Kompetensi Profesional, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2) Memiliki komitmen untuk meningkatkan pendidikan keimananan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3) Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasinya.
7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan

b. Kompetensi Akademik

c. Kompetensi Sosial

d. Kompetensi Kepribadian

e. Kompetensi Pedagogik


H. HAK-HAK GURU SESUAI UU RI NO.14 TAHUN 2005

1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak:
a. Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perlindungan perundangan

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah

Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berwajib:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni.
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


I. KEWAJIBAN GURU SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (ABDI NEGARA) MENURUT PERATURAN NO 30 TAHUN 1980

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila UUD 1945, negara dan pemerintah
2. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat merusak kepentingan negara oleh kepentingan golongan diri sendiri atau pihak lain
3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan PNS
4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
5. Menjaga rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
6. Memperhatikan dan melaksanakan segala kebutuhan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku umum
7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan negara.
9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan korps PNS.
10. Segera melapor kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara/pemerintah terutama dibidang keamanan keuangan dan material.
11. Mentaati ketentuan jam kerja, serta menciptakan dan memelihara sarana kerja dengan baik.
12. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
13. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing
14. Bertindak dan bersikap tegas tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
15. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
16. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
17. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
18. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk meningkatkan kariernya.
19. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
20. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah sopan terhadap masyarakat sesama PNS.
21. Hormat menghormati antara sesama warga Negara yang beragama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
22. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik di masyarakat.
23. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku
24. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang
25. Memperhatikan dan menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.


J. BEBERAPA RUMUSAN PANCASILA MENURUT PARA AHLI

1. Rumusan Pancasila menurut Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945
a. Nasionalisme/Kebangsaan
b. Internasionalisme/Perikemanusiaan
c. Mufakat/Demokrasi
d. Keadilan Sosial
e. Ke-Tuhanan yang berkebudayaan

2. Rumusan Pancasila menurut Prof. Dr. M. Yamin
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Kerakyatan
d. Peri Keadilan
e. Peri Ke-Tuhanan

3. Menurut Prof.Dr.Soejarno = Prof.Dr.M.Yamin

Rumusan Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945 (Jakarta Charter)
a. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

4. Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1945 – 17 Agustus 1950)

5. Menurut Sidang PPKI pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 (Pembukaan UUD 1945)
a. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

K.
1. Hak-hak Anggota PGRI sebagai PNS (Abdi Negara) Tentang Pokok-pokok Kepegawaian Menurut UU RI No.8 (yg lama) dan UU RI NO.43 Tahun 1999 (yg baru)

a. Berhak mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dari kartos
b. Berhak mendapat Kartu Pegawai (Karpeg)
c. Berhak mendapat kenaikan gaji, berupa :
1. Kenaikan gaji secara umum (semua PNS)
2. Kenaikan gaji berkala (setiap 2 tahun)
3. Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat

2. Kenaikan pangkat terdiri dari :
a. Kenaikan pangkat regular
b. Kenaikan pangkat pilihan
c. Kenaikan pangkat pengabdian
d. Kenaikan pangkat anumerta
e. Kenaikan pangkat tugas belajar
f. Kenaikan pangkat sebagai pejabat Negara
g. Kenaikan pangkat diluar instansi induk
h. Kenaikan pangkat wajib militer
i. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
j. Kenaikan pangkat lain-lain

3. Cuti, hak cuti bagi guru/anggota PGRI terdiri dari:
a. Cuti sakit
b. Cuti alasan penting
c. Cuti diluar tanggungan Negara
d. Cuti hamil/melahirkan

4. Hak mendapat Asuransi Kesehatan Pegawai

5. Berhak mendapat Tanggungan Asuransi



L. YANG MENJADI AGENDA (PEMBICARAAN) DALAM KONGRES PGRI

1. Di Tingkat Pusat (Jakarta)
a. Menilai program PGRI selama 5 tahun yang sudah lewat
b. Menyusun program organisasi PGRI untuk 5 tahun yang akan datang
c. Memilih pengurus besar PGRI yang baru/untuk masa jabatan 5 tahun yang akan datang
d. Melengkapi susunan personalia pengurus besar PGRI pusat
e. Merevisi anggaran rumah tangga organisasi PGRI pusat

2. Di Daerah Tingkat I (Propinsi) dan Tingkat II (Kabupaten Kota):
a. Menilai program PGRI daerah Tingkat I dan II untuk 5 tahun yang lalu
b. Menyusun program PGRI daerah Tingkat I dan II untuk 5 tahun kedepan
c. Memilih pengurus besar PGRI yang baru/untuk masa jabatan 5 tahun kedepan
d. Melengkapi susunan personalia penyusun daerah PGRI
e. Meninjau/merevisi anggaran rumah tangga PGRI daerah


M. PGRI SEBAGAI PARTNER PEMERINTAH (DEPDIKNAS) DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NASIONAL YANG DIDAPAT DALAM PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 YANG ASLI TUJUAN NASIONAL ITU, SBB:

1. Melindungi segenap tumpah darah dan tanah air Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan Umum.
3. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
Peranan PGRI dalam mewujudkan tujuan pada poin ke-3 yaitu “mencerdasan kehidupan bangsa “
Contohnya :
a. Menyediakan tenaga guru / pengajar
b. Mendirikan sekolah PGRI : TK PGRI, SD PGRI, SMP PGRI, SMA / MA PGRI, dan perguruan tinggi PGRI.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, keadilan social, dan perdamaian abadi.


N. Pada zaman orde baru kita mengenal sistim sentralisasi pemerintah dan desentralisasi pemerintah ( otonomi daerah ). Desentralisasi pemerintah yaitu pemerintahan yang segala sesuatunya di atur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Contoh desentralisasi bidang pendidikan :
1. Pengangkatan guru / pegawai , TNI / POLRI
2. Kenaikan pangkat guru / pegawai
3. Gaji guru , pegawai , dan TNI / POLRI
4. Ujian Negara / nasional sebelum ada undang – undang RI no 2 tahun 1989 dan UU RI no 20 tahun 2003 tentang sikdiknas. Sekolah swasta yang masih berstatus independen, di akui , disamakan , diadakan ujian Negara.

O. Sekarang yang masih memakai system sentalisasi adalah sebagai berikut :
1. Departemen Luar negeri
2. Departemen Pertahanan dan keamanan
3. Departemen Agama
4. Departemen Keuangan
5. Departemen Kehakiman

P. Desentralisasi yaitu pembagian kekuasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ( otonomi daerah ). Contoh dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tingkat I / II :
1. Bidang pendidikan dari Depdiknas kepada Bupati / Walikota
2. Bidang social dari Menteri social kepada Bupati / Walikota
3. Bidang pertanian dari Menteri pertanian kepada Bupati / Walikota.